Penjelasan Tujuan dan Fungsi Konstitusi dalam Suatu Negara

By Iveta Rahmalia, Rabu, 3 November 2021 | 10:19 WIB
Ada berbagai tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara. (Pixabay)

Bobo.id - Apa tujuan fungsi konstitusi dalam suatu negara? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu apa itu konstitusi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Konstitusi juga diartikan sebagai seluruh peraturan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.

Baca Juga: Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Tujuan Konstitusi

Ada beberapa tujuan konstitusi dalam suatu negara, berikut beberapa di antaranya:

1. Memberikan Pembatasan dan Pengawasan

Kontitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar tidak merugikan masyarakat.

2. Memberikan Perlindungan terhadap Masyarakat

Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat lainnya.

3. Memberikan Pedoman untuk Penyelenggaraan Negara

Selain dua tujuan sebelumnya, konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan bagi penguasa yang melaksanakan kekuasaannya.

Lalu apa saja fungsi konstitusi?