Penjelasan Tujuan dan Fungsi Konstitusi dalam Suatu Negara

By Iveta Rahmalia, Rabu, 3 November 2021 | 10:19 WIB
Ada berbagai tujuan dan fungsi konstitusi dalam sebuah negara. (Pixabay)

Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum

Namun, sebelumnya ada beberapa jenis konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, di antaranya adalah UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949); UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959).

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.