Fungsi Konstitusi dalam Sebuah Negara
Ada berbagai fungsi konstitusi dalam sebuah negara, berikut di antaranya:
1. Sebagai sumber hukum tertinggi di suatu negara.
2. Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan dalam penyelenggaraan sebuah negara, agar tidak sewenang-wenang.
3. Sebagai alat pelindung hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat dalam suatu negara.
4. Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
5. Sebagai simbol persatuan rakyat.
6. Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat agar tidak timbul perpecahan.
7. Sebagai rujukan mengenai identitas dan lambang negara.
Baca Juga: Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sistem Hukum Indonesia