Berlaku Sejak 3 November 2021, Ini Syarat Perjalanan untuk Pesawat dan Kereta Api

By Grace Eirin, Kamis, 4 November 2021 | 17:30 WIB
Perjalanan dengan pesawat terbang tidak lagi wajib melakukan tes PCR. (Pexels)

- Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)

2. Penerbangan dari atau ke bandar udara di luar Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan:

- Hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Atau PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). 

Baca Juga: Apa Perbedaan Rapid Test Antigen, Rapid test Antibodi, dan Tes PCR? Mulai dari Jenis Sampel hingga Harganya

Aturan Perjalanan Darat

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api cukup menggunakan hasil negatif rapid test antigen.

Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus.

Aturan disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.