Bobo.id - Perjalanan dengan pesawat terbang tidak lagi wajib melakukan tes PCR.
Calon penumpang pesawat terbang kini bisa menunjukkan hasil negatif Antigen.
Syarat ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Sebelumnya, penumpang pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Bapak Muhadjir Effendy menyatakan bahwa, untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen.
Syarat ini sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri.
Baca Juga: Kemenhub Cabut Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 KM, Ini Revisinya
Kebijakan tersebut sudah tercantum pada Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).
Aturan Perjalanan Udara
Berikut ini adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku Rabu (3/11/2021), mengacu SE Nomor 96 Tahun 2021:
1. Penerbangan dari atau ke atau antarbandar udara di Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan:
- Hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis kedua);
- Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)
2. Penerbangan dari atau ke bandar udara di luar Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan:
- Hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Atau PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama).
Aturan Perjalanan Darat
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api cukup menggunakan hasil negatif rapid test antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus.
Aturan disesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.
Berikut ini aturan yang berlaku bagi para penumpang kereta api.
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
2. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin berlaku bagi penumpang denga kepentingan khusus medis dan belum divaksin karena alasan medis.
3. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Ada Penurunan Harga, Apa Perbedaan Tes PCR dan Tes Swab Antigen? Ini Penjelasannya
4. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
5. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, pelaku perjalanan harus dalam kondisi yang sehat.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.