Berlaku Sejak 3 November 2021, Ini Syarat Perjalanan untuk Pesawat dan Kereta Api

By Grace Eirin, Kamis, 4 November 2021 | 17:30 WIB
Perjalanan dengan pesawat terbang tidak lagi wajib melakukan tes PCR. (Pexels)

Bobo.id - Perjalanan dengan pesawat terbang tidak lagi wajib melakukan tes PCR

Calon penumpang pesawat terbang kini bisa menunjukkan hasil negatif Antigen.

Syarat ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. 

Sebelumnya, penumpang pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR. 

Bapak Muhadjir Effendy menyatakan bahwa, untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen. 

Syarat ini sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri. 

Baca Juga: Kemenhub Cabut Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 KM, Ini Revisinya

Kebijakan tersebut sudah tercantum pada Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).

Aturan Perjalanan Udara

Berikut ini adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku Rabu (3/11/2021), mengacu SE Nomor 96 Tahun 2021:

1. Penerbangan dari atau ke atau antarbandar udara di Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan:

- Hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis kedua);