Bobo.id - Kementerian Perhubungan mencabut aturan perjalanan darat jarak 250 km, yang wajib menunjukkan hasil PCR atau Antigen.
Sebelumnya, aturan ini berlaku sejak 27 Oktober 2021 lalu.
Aturan tersebut berisi bahwa, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR atau antigen, dan membawa kartu vaksin.
Hal itu berlaku untuk perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Jarak 250 KM Wajib PCR, Antigen, dan Kartu Vaksin
Aturan terbaru itu terangkum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021.
Aturan Penyesuaian
Namun diketahui, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.
Keputusan tersebut disampaikan pada hari ini (3/11/2021).
Dengan dicabutnya aturan ini, Kementerian Perhubungan telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri.
Khususnya pada transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian tersebut mencakup aturan baru yang mengatur pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: Ada Penurunan Harga, Apa Perbedaan Tes PCR dan Tes Swab Antigen? Ini Penjelasannya
Dengan tujuan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali atau luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Perbedaan Antigen dan PCR
Adapun perbedaan antara tes Antigen dan Rapid tes yaitu sebagai berikut.
1. Baik Antigen maupun PCR menggunakan sempel lendir yang diambil dari dalam mulut atau hidung.
2. Antigen mengidentifikasi virus dengan cara mencari protein virus corona.
Sedangkan PCR menggunakan teknologi Polymerase Chain reaction untuk mencari genetik dari virus.
3. Antigen membutuhkan waktu selama 10 sampai 15 menit untuk menunggu hasil, sedangkan PCR membutuhkan beberapa jam hingga beberapa hari.
(Penulis: Nur Fitriatus Shalihah)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR