Dengan dicabutnya aturan ini, Kementerian Perhubungan telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri.
Khususnya pada transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian tersebut mencakup aturan baru yang mengatur pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: Ada Penurunan Harga, Apa Perbedaan Tes PCR dan Tes Swab Antigen? Ini Penjelasannya
Dengan tujuan ke daerah di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali atau luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR