Bobo.id - Kementerian Perhubungan mencabut aturan perjalanan darat jarak 250 km, yang wajib menunjukkan hasil PCR atau Antigen.
Sebelumnya, aturan ini berlaku sejak 27 Oktober 2021 lalu.
Aturan tersebut berisi bahwa, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR atau antigen, dan membawa kartu vaksin.
Hal itu berlaku untuk perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Jarak 250 KM Wajib PCR, Antigen, dan Kartu Vaksin
Aturan terbaru itu terangkum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021.
Aturan Penyesuaian
Namun diketahui, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.
Keputusan tersebut disampaikan pada hari ini (3/11/2021).
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR