Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia: Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum

By Sarah Nafisah, Kamis, 11 November 2021 | 14:00 WIB
Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia. (Photo by Dio Hasbi Saniskoro from Pexels)

1. Kedaulatan Rakyat

Secara jelas pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Selain itu, dijelaskan pula kedaulatan rakyat dijalankan berdasarkan UUD.

Ini artinya UUD 1945 merupakan dasar dari seluruh pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dijalankan oleh lembaga-lembaga negara.

Kedaulatan rakyat di Indonesia dijalankan dengan sistem perwakilan atau bisa juga disebut demokrasi tidak langsung.

Baca Juga: Macam-Macam Kedaulatan dalam Suatu Negara, Kedaulatan Tuhan hingga Kedaulatan Hukum

Meski begitu, putusan rakyat dijadikan peraturan pemerintah merupakan hasil kesepakatan dalam sebuah musyawarah.

Sebuah contoh bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat adalah adanya lembaga perwakilan rakyat. Mereka bertugas untuk mendengar dan mewujudkan keinginan rakyat dalam bentuk hukum.

Para perwakilan rakyat dipilih dengan cara pemilihan umum. Ini dilakukan agar orang-orang yang menjadi perwakilan adalah yang benar-benar dipilih rakyat,

Pemilihan umum (pemilu) juga merupakan bentuk terwujudnya kedaulatan rakyat di Indonesia.

Prinsip pemilu adalah dilakukan tanpa perantara (langsung), seluruh warga negara yang memenuhi syarat bisa mengikuti (umum), berhak menentukan pilihan sendiri (bebas), pilihan tidak akan diketahui siapa pun (rahasia), penyelenggara bersikap dan bertindak jujur, dan semua mendapatkan perlakuan yang sama (adil).