Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia: Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Hukum

By Sarah Nafisah, Kamis, 11 November 2021 | 14:00 WIB
Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia. (Photo by Dio Hasbi Saniskoro from Pexels)

2. Kedaulatan Hukum

Di pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini artinya penyelenggaraan negara Indonesia dilandaskan dengan hukum.

Hukum diberlakukan agar tercipta keadilan dalam hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Semua peraturan yang berlaku di Indonesia sudah berlandaskan hukum yang juga didasari dengan UUD 1945.

Baca Juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945, Lengkap dari Alinea Ke-1 hingga Alinea Ke-4

Untuk menegaskan hal ini, di pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dijelaskan sebagai berikut:

"segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Ini artinya setiap warga negara memiliki kesetaraan di mata hukum. Tidak ada yang diberi hak istimewa.

Jadi, semua warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku dan siap menerima risiko jika melakukan pelanggaran.

Nah, teman-teman itulah tadi penjelasan tentang bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX, Satar dan T. D Haryo Tamtomo, Penerbit Erlangga, 2021.

Tonton video ini, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.