Bobo.id - Vaksinasi merupakan satu hal yang sangat penting dan efektif di tengah situasi pandemi COVID-19 yang belum berakhir hingga saat ini.
Bahkan, saat ini Indonesia tengah menjalani vaksinasi booster secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Saat ini sudah ada 10 vaksin COVID-19 yang telah melewati uji klinis dan disebarluaskan ke masyarakat.
Di antaranya yaitu vaksin produksi Pfizer (BioNTech), Moderna, AstraZeneca (Oxford), CoronaVac (Sinovac Biotech), CanSino Biologics, Sinopharm, Zinivax (Anhui), Johson & Johnson, Gamaleya (Sputnik V) dan Novavax.
Namun, tidak semua jenis produksi vaksin COVID-19 di atas dipakai atau digunakan di Indonesia.
Meskipun begitu, ternyata ada kelompok orang yang tidak bisa mendapat suntikan vaksin COVID-19 sama sekali.
Kelompok masyarakat tersebut tidak bisa sama sekali menerima injeksi dosis vaksin COVID-19 merek apapun.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, memang ada kelompok orang yang tidak boleh dan tidak bisa sama sekali menerima suntikan vaksin COVID-19.
Umumnya mereka yang tidak bisa divaksin COVID-19 adalah mereka yang sedang dalam terapi imunosupresan pada orang kanker atau orang yang punya penyakit kelainan imunitas.
Baca Juga: Sudah Vaksin Booster dan Tak Ada Komorbid Bisa Kebal COVID-19? Ini Jawaban Kemenkes
Nadia menambahkan, sebagian orang tidak bisa mendapatkan vaksin COVID-19 juga karena larangan dokter terkait kondisi kesehatan pasien, dalam obat-obat tertentu, atau sedang mengalami alergi berat.
Adapun kelompok orang tidak bisa divaksin COVID-19, seperti yang memiliki alergi berat dan kondisi tertentu, diatur dalam buku Pedoman Tatalaksana COVID-19 Edisi 4 yang baru dirilis tahun 2022.