Aturan bagi Pelaku Perjalanan yang Belum Vaksinasi Booster, Haruskah Tes PCR atau Antigen?

By Grace Eirin, Sabtu, 5 Maret 2022 | 15:30 WIB
Aturan tes PCR dan Antigen untuk pelaku perjalanan darat, udara, dan laut. (veerasak Piyawatanakul/Pexels)

Status Layak Jalan bagi Pelaku Perjalanan

Status layak jalan juga bisa dicek di aplikasi PeduliLindungi.

Jika pelaku perjalanan sudah membeli tiket pesawat dan akan terbang, maka bisa mengecek status layak terbang di PeduliLindungi.

Selain itu, status layak jalan juga bisa dicek di eHAC. Setelah mengisi data diri di eHAC, akan muncul status berwarna hijau, hitam, atau merah.

Jika status layak terbang berwarna merah, maka dipersilakan menuju Counter KKP untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin COVID-19.

Sementara itu, jika status layak terbang Anda warna hitam, maka tidak dapat melakukan perjalanan udara karena status saat ini terkonfirmasi positif COVID-19.

Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Benarkah Varian Omicron Tak Bisa Dikenali dengan Tes PCR?

Berikut cara mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan:

1. Download aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore.

2. Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur “EHAC" yang ada pada laman utama.