Aturan bagi Pelaku Perjalanan yang Belum Vaksinasi Booster, Haruskah Tes PCR atau Antigen?

By Grace Eirin, Sabtu, 5 Maret 2022 | 15:30 WIB
Aturan tes PCR dan Antigen untuk pelaku perjalanan darat, udara, dan laut. (veerasak Piyawatanakul/Pexels)

Bobo.id - Baru-baru ini terdapat ketentuan atau aturan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut.

Ketentuan tersebut berbunyi mulai 3 Maret 2022 pengisian eHAC dilakukan sebelum perjalanan udara, darat, dan laut.

Kemudian muncul pertanyaan dari warganet terkait syarat lainnya, yakni tes antigen dan PCR.

Hal itu karena masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster, akan dibedakan jenis tesnya.

Penjelasan Kementerian Perhubungan 

Terkait apakah penumpang yang naik pesawat wajib sudah divaksin booster, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih merujuk pada ketentuan vaksin dari Satgas COVID-19.

Beliau menyampaikan melalui Kompas.com pada Jumat (4/3/2022) bahwa sampai saat ini ketentuan syarat vaksin dari Satgas COVID masih mensyaratkan 2 kali.

Sebagai tambahan, syarat perjalanan untuk yang sudah mendapat dua dosis (vaksin 1 dan vaksin 2) menggunakan tes antigen.

Lebih lanjut disampaikan Kemenkes melalui Instagram @kemenkes_ri, syarat layak jalan (status hijau) yaitu:

Baca Juga: Jika Hasil Tes Antigen Positif, Apakah Harus Melakukan Tes PCR? Ini Jawaban Kemenkes

1. Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.

2. Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.