Aturan Baru Perjalanan Darat, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta

By Grace Eirin, Sabtu, 12 Maret 2022 | 13:00 WIB
Aturan naik kereta bagi anak di bawah 6 tahun. (ready made/Pexels)

Adapun aturan lengkap untuk anak-anak yang akan naik kereta adalah sebagai berikut:

1. Penumpang anak usia di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dengan didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Penumpang anak usia di bawah 6 tahun yang tidak memiliki pendamping, tiket keretanya dapat dibatalkan dengan pengembalian 100 persen (di luar bea pesan).

3. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid tes antigen/PCR.

Aturan ini juga disampaikan melalui akun media sosial resmi milik KAI di @KA121.

Aturan Naik Kereta untuk Orang Dewasa

Sementara itu, untuk aturan naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan dewasa adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Perjalanan Baru, Ini Kelompok Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen

1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan aturan untuk naik KA Lokal persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.