Aturan Baru Perjalanan Darat, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta

By Grace Eirin, Sabtu, 12 Maret 2022 | 13:00 WIB
Aturan naik kereta bagi anak di bawah 6 tahun. (ready made/Pexels)

Bobo.id - Pemerintah mulai melakukan relaksasi terhadap sejumlah pembatasan perjalanan masyarakat di dalam negeri.

Di antaranya adalah tidak lagi mewajibkan tes antigen ataupun PCR untuk syarat perjalanan menggunakan transportasi umum termasuk kereta api bagi mereka yang sudah divaksin minimal 2 dosis.

Aturan mengenai bebas PCR atau antigen untuk pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah divaksin lengkap tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 9 Maret 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya 9 Maret 2022 lalu menyatakan bahwa KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Anak di Bawah 6 Tahun Boleh Naik Kereta

Lalu, bagaimana dengan anak-anak usia di bawah 6 tahun? Apakah boleh naik kereta? 

Sebagaimana diketahui, saat ini usia minimal yang bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah 6-11 tahun.

Sehingga anak-anak usia di bawah 6 tahun belum bisa mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama ataupun kedua.

Meski begitu, anak usia di bawah 6 tahun tetap diperbolehkan untuk naik kereta api.

Baca Juga: Kewajiban Tes Antigen dan PCR Dihapus, Bagaimana dengan Anak-anak yang Belum Vaksin?

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran No. 25/2022 Kementerian Perhubungan tentang  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam.

Aturan Naik Kereta untuk Anak-Anak