Tak Lagi Wajibkan Tes PCR/Antigen bagi Penumpang Vaksin Lengkap, Ini Daftar Maskapai yang Sudah Menerapkannya

By Grace Eirin, Sabtu, 12 Maret 2022 | 14:00 WIB
Maskapai yang tidak lagi wajibkan hasil tes PCR/Antigen sebagai syarat perjalanan. (Pixabay)

Bobo.id - Pemerintah mencabut syarat wajib PCR atau antigen untuk penumpang moda transportasi darat, laut, dan udara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Menko Luhut menyatakan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan (vaksin) dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Ketentuan itu dituangkan ke Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah itu, sejumlah maskapai yang beroperasi di Tanah Air pun melakukan penyesuaian dengan mencabut syarat penerbangan, yakni tes PCR/antigen.

Berikut 4 maskapai yang mulai mencabut syarat PCR/antigen.

1. Garuda Indonesia

Mengacu SE Kemenhub 21/2022, Garuda Indonesia akan mengikuti dan mendukung aturan terbaru yang diterapkan pemerintah.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dikutip dari Kompas.com (9/3/2022), menyatakan bahwa Garuda Indonesia memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Baru, Ini Kelompok Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen

Namun, Irfan memastikan seluruh pihak harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.

Maskapai juga akan tetap melakukan prosedur disinfeeksi armada secara rutin dan menyesuaikan layanan selama penerbangan untuk meminimalisasi kontaminasi silang.

2. Citilink

Citilink menerapkan persyaratan terbaru bagi penumpang maskapai mereka.

Sesuai SE Menhub 21/2022, masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 tak lagi perlu menunjukkan hasil negatif atau nonreaktif dari tes PCR atau tes cepat antigen.

Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022) menyatakan dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat. 

Khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.

Namun, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kelompok masyarakat yang secara mediis tidak bisa bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes cepat antigen maksimal diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun yang belum bisa menerima vaksin, boleh melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kewajiban Tes Antigen dan PCR Dihapus, Bagaimana dengan Anak-anak yang Belum Vaksin?

Harapan Dewa, kebijakan ini dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19.

3. Lion Air

Dikutip dari akun Instagram @liongroup, Lion Air dan juga Wings Air mulai menerapkan aturan baru ini per 8 Maret 2022.

Penumpang yang telah mendapat 2 dosis vaksin Covid-19 atau bahkan dosis lengkap, maka tak lagi wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19, baik melalui tes antigen atau pun PCR.

Namun, bagi yang vaksinnya belum lengkap atau yang tidak bisa menerima vaksin akibat kondisi medis, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR (3x24 jam) atau antigen nonreaktif (1x24 jam).

Untuk membuktikan status vaksinasi seseorang, penumpang wajib menggunnakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Air Asia

Dilansir dari akun Instagram @airasiasuperapp.id, disebutkan bahwa syarat menaiki Air Asia kini sudah tidak lagi diharuskan menunjukkan bukti PCR negatif atau Antigen nonreaktif.

Semua itu, apabila penumpang sudah divaksin 2 dosis atau mendapatkan booster. Di luar itu, syarat PCR dan antigen masih diwajibkan.

Khususnya bagi masyarakat di atas usia 6 tahun yang tidak bisa mendapatkan vaksin, karena alasan medis.

Mereka harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 menggunakan tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau menggunakan tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. Ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan domestik di Indonesia.

(Penulis : Luthfia Ayu Azanella)

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.