Bobo.id - Untuk mencegah menyebarnya infeksi COVID-19, selama ini pemerintah berupaya untuk membatasi kegiatan warga agar tidak terjadi kerumunan.
Salah satu upaya tersebut adalah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
salah satu PPKM yang dijalankan adalah PPKM Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022, yang mana berakhir hari ini, Senin, 21 Maret 2022.
Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Jawa-Bali telah diperpanjang untuk kesekian kalinya, teman-teman.
Perpanjangan PPKM diikuti juga oleh aturan tertulis pemerintah yang harus diikuti oleh pusat keramaian.
Misalnya mall, toko, dan bangunan serbaguna yang memungkinkan terjadinya kerumunan.
Perpanjangan PPKM selama seminggu terakhir juga telah diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin, 14 Maret 2022 lalu.
Selama seminggu terakhir ini, di Jawa-Bali tercatat 55 kabupaten/kota berstatus level 2, 66 daerah berstatus level 3 dan 7 daerah berstatus level 4.
Sementara itu pemerintah baru akan melakukan tinjauan atas pelaksanaan perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode 15-21 Maret 2021 pada Senin sore.
Baca Juga: Simak Aturan PPKM Jawa-Bali Tanggal 8-14 Maret, Jika Sudah Vaksin Tidak Perlu Tes PCR atau Antigen
Presiden Joko Widodo dijadwalkan memimpin evaluasi mingguan tersebut.
Kelonggaran PPKM