PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Ini Beberapa Kelonggaran PPKM yang Dilakukan

By Niken Bestari, Senin, 21 Maret 2022 | 12:00 WIB
PPKM Jawa-Bali 15-21 Maret 2022. (Febri Amar/Pixabay)

Dalam keadaan infeksi COVID-19 yang didominasi oleh varian Omicron, pemerintah tetap memberi sejumlah kelonggaran dalam pelaksanaannya.

Di antaranya kelonggaran itu adalah dihapusnya aturan tes PCR dan antigen sebagai syarat pelaku perjalanan domestik bagi mereka yang telah divaksin lengkap.

Selain itu ada pengurangan masa karantina hingga menjadi satu hari saja.

Bagi pelaku perjalanan yang masuk dari Bandara Ngurah Rai juga akan diberlakukan bebas karantina.

Dan perizinan hadirnya penonton di pertandingan olahraga.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Indonesia saat ini sedang dalam proses transisi perubahan dari pandemi jadi endemi.

Proses transisi atau perubahan itu disebut sejalan dengan kebijakan pelonggaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tak Lagi Wajibkan Tes PCR/Antigen bagi Penumpang Vaksin Lengkap, Ini Daftar Maskapai yang Sudah Menerapkannya

Meski begitu, pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi dari pandemi memasuki endemi.

Pandemi adalah sebutan untuk merebaknya penyakit yang terjadi secara global atau luas.

Sedangkan endemi adalah merebaknya penyakit untuk di area yang lebih sempit.

Kata WHO