PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Ini Beberapa Kelonggaran PPKM yang Dilakukan

By Niken Bestari, Senin, 21 Maret 2022 | 12:00 WIB
PPKM Jawa-Bali 15-21 Maret 2022. (Febri Amar/Pixabay)

Bobo.id - Untuk mencegah menyebarnya infeksi COVID-19, selama ini pemerintah berupaya untuk membatasi kegiatan warga agar tidak terjadi kerumunan.

Salah satu upaya tersebut adalah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

salah satu PPKM yang dijalankan adalah PPKM Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022, yang mana berakhir hari ini, Senin, 21 Maret 2022.

Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Jawa-Bali telah diperpanjang untuk kesekian kalinya, teman-teman.

Perpanjangan PPKM diikuti juga oleh aturan tertulis pemerintah yang harus diikuti oleh pusat keramaian.

Misalnya mall, toko, dan bangunan serbaguna yang memungkinkan terjadinya kerumunan.

Perpanjangan PPKM selama seminggu terakhir juga telah diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin, 14 Maret 2022 lalu.

Selama seminggu terakhir ini, di Jawa-Bali tercatat 55 kabupaten/kota berstatus level 2, 66 daerah berstatus level 3 dan 7 daerah berstatus level 4.

Sementara itu pemerintah baru akan melakukan tinjauan atas pelaksanaan perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode 15-21 Maret 2021 pada Senin sore.

Baca Juga: Simak Aturan PPKM Jawa-Bali Tanggal 8-14 Maret, Jika Sudah Vaksin Tidak Perlu Tes PCR atau Antigen

Presiden Joko Widodo dijadwalkan memimpin evaluasi mingguan tersebut.

Kelonggaran PPKM

Dalam keadaan infeksi COVID-19 yang didominasi oleh varian Omicron, pemerintah tetap memberi sejumlah kelonggaran dalam pelaksanaannya.

Di antaranya kelonggaran itu adalah dihapusnya aturan tes PCR dan antigen sebagai syarat pelaku perjalanan domestik bagi mereka yang telah divaksin lengkap.

Selain itu ada pengurangan masa karantina hingga menjadi satu hari saja.

Bagi pelaku perjalanan yang masuk dari Bandara Ngurah Rai juga akan diberlakukan bebas karantina.

Dan perizinan hadirnya penonton di pertandingan olahraga.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Indonesia saat ini sedang dalam proses transisi perubahan dari pandemi jadi endemi.

Proses transisi atau perubahan itu disebut sejalan dengan kebijakan pelonggaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Tak Lagi Wajibkan Tes PCR/Antigen bagi Penumpang Vaksin Lengkap, Ini Daftar Maskapai yang Sudah Menerapkannya

Meski begitu, pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi dari pandemi memasuki endemi.

Pandemi adalah sebutan untuk merebaknya penyakit yang terjadi secara global atau luas.

Sedangkan endemi adalah merebaknya penyakit untuk di area yang lebih sempit.

Kata WHO

Sementara itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa yang berhak mengubah status pandemi menjadi endemi di dunia adalah WHO.

WHO akan meninjau tren kasus infeksi COVID-19 di seluruh dunia sebelum memutuskan status transisi pandemi.

Tapi, tiap negara memiliki kebijakan masing-masing untuk menentukan transisi ke endemi dalam skala nasional saja.

Kebijakan itu disesuaikan dengan kondisi negara terkait.

Semoga saja kasus infeksi COVID-19 tetap melandai dan mengalami penurunan, ya, teman-teman.

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.