Resmi Disetujui Kemenkes, Vaksin Sinopharm Jadi Salah Satu Jenis Vaksin Booster, Ini Ketentuannya

By Grace Eirin, Rabu, 23 Maret 2022 | 12:05 WIB
Vaksin Sinopharm resmi digunakan sebagai vaksin booster di Indonesia. (Foto oleh Nataliya Vaitkevich dari Pexels)

Bobo.id - Vaksin Sinopharm resmi disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk digunakan sebagai vaksin booster

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/C/1644/2022 Tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster).

Dengan demikian, saat ini, ada empat jenis vaksin booster yang bisa diberikan bagi penerima vaksin Sinovac.

Antara lain, AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), Moderna dosis penuh (0,5 ml), dan Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

Bagaimana ketentuan vaksin booster Sinopharm? Vaksin Sinopharm bisa diberikan melalui mekanisme homolog maupun heterolog.

Dilansir dari kemenkes.go.id, mekanisme homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sementara mekanisme heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Satu regimen vaksin Sinopharm dapat diberikan sebagai booster homolog bagi penerima vaksin Sinovac.

Regimen berarti pedoman mengenai dosis dan cara pemakaian obat dalam suatu penelitian.

Baca Juga: Dokter Imbau untuk Perhatikan KIPI Vaksin pada Anak Usia 6-11 Tahun, Apakah Itu?

Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa booster heterolog vaksin Sinopharm satu dosis diperuntukkan untuk subyek usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin primer Sinovac dosis lengkap enam bulan sebelumnya. 

Adakah Efek Samping Vaksin Sinopharm?