Apa Itu e-HAC yang Menjadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022?

By Grace Eirin, Kamis, 14 April 2022 | 15:00 WIB
Fitur e-HAC di aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib mudik lebaran 2022. (Oleg Magni/Unsplash)

Sementara itu, bagi teman-teman yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Untuk tata cara mengisi e-HAC transportasi darat dan laut sama seperti cara mengisi e-HAC pada transportasi udara. Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK.

Baca Juga: Tradisi Unik Lebaran di Indonesia, Mulai dari Mudik Hingga Pembagian THR

Kamu bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.

2. Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan. 

3. Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.

4. Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan e-HAC selesai.

5. Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.

Ketika kamu sudah selesai mengisi e-HAC sesuai dengan kelengkapan data, maka muncul status kelayakan terbang atau berpergian. Tunjukkan status pada petugas.

Status hijau menandakan bahwa kamu dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning sudah bisa berpergian ke tempat umum, namun vaksinasi belum lengkap. 

Sedangkan status merah, menandakan kamu tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.

(Penulis: Retia Kartika Dewi)

Tonton video ini juga, yuk!

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.