Apa Itu e-HAC yang Menjadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022?

By Grace Eirin, Kamis, 14 April 2022 | 15:00 WIB
Fitur e-HAC di aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib mudik lebaran 2022. (Oleg Magni/Unsplash)

Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu akan melakukan mudik lebaran ke rumah sanak saudara di tahun ini? Jika ya, kamu perlu memperhatikan berita yang satu ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran diwajibkan untuk mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.

Sebab, pengisian e-HAC ini menjadi salah satu syarat wajib bagi pelaku perjalanan sebelum mudik ke kampung halaman, teman-teman.

Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara. Lalu, apakah sebenarnya e-HAC itu dan bagaimana cara mengisinya? 

Yuk, simak selengkapnya di sini!

Apa itu e-HAC? 

Dilansir dari Kompas.com, electronic Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Aturan pengisian e-HAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas.

Artinya, anak berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Asyik! Kemenhub Sediakan Layanan Mudik Gratis 2022, Apa Syarat Pendaftarannya?

Bagaimana Cara Mengisi e-HAC? 

Dilansir dari situs resmi Kemenkes, dijelaskan mengenai tata cara mengisi e-HAC domestik baik perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat.