Bobo.id - Menjelang Lebaran, masyarakat Indonesia terbiasa melakukan tradisi mudik yang ada setiap tahun khusus pada bulan Ramadan.
Nah, berbicara mengenai mudik, ternyata ada kabar baik terbaru dari Kementerian Perhubungan, nih, teman-teman.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelenggarakan layanan mudik gratis 2022.
Layanan mudik gratis ini diselenggarakan kembali dengan tujuan untuk mengurangi arus mudik menggunakan kendaraan sepeda roda dua dengan alasan keselamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bus mudik gratis untuk pemudik Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sementara itu, Kasubdit Angkutan Orang Antarkota Hubdat Kemenhub Handa Lesmana mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan 350 unit bus untuk layanan mudik gratis 2022.
Ratusan unit bus tersebut akan dibagi menjadi dua, yakni pada saat arus mudik dan arus balik. Pada arus mudik, sebanyak 270 unit bus akan disiapkan.
Masing-masing bus dapat mengangkut penumpang hingga 30 orang. Sehingga total kuota mudik bus gratis adalah 8.100 penumpang.
Selanjutnya, pada arus balik, Kemenhub akan menyediakan 80 bus yang dapat mengangkut 2.400 penumpang.
Baca Juga: Haruskah Tes PCR/Antigen Sebelum Berangkat Mudik? Cek Aturan Lengkapnya
Adapun total kuota pemudik baik dari arus mudik dan balik adalah 10.500 pemudik.
Keberangkatan bus mudik gratis dijadwalkan pada Kamis (28/4/2022), ke sejumlah daerah antara lain Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Lalu, bagaimanakah kita bisa mendaftar menjadi calon peserta Mudik Gratis 2022?
Cara Mendaftar Mudik Gratis 2022
Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara online.
Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem. Kemudian, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.
Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Kemudian, adakah syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan Mudik Gratis 2022 ini?
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mendaftar Vaksin Booster
Syarat Mudik Gratis 2022
Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK. Sementara peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
Selain itu, mereka juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
(Penulis : Rizal Setyo Nugroho)
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR