Bobo.id - Tahukah teman-teman? Mulai besok yaitu Sabtu, 30 April 2022, siaran TV analog akan dimatikan dan digantikan dengan siaran TV digital, lo.
Saat ini, memang masih tahap pertama untuk mematikan TV analog dan diberlakukan pada 38 kota dari 119 kabupaten yang ada di Indonesia.
Sedangkan, bagi kita yang tinggal di wilayah Pulau Jawa, tidak lagi bisa menonton siaran TV analog mulai 30 April 2022.
Nantinya, pergantian TV analog ke TV digital akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong.
Perbedaan antara TV analog dan digital sendiri terletak pada sinyal yang dipancarkan dan kualitas gambar.
Sehingga, teman-teman bisa mendapatkan siaran televisi yang berkualitas, jernih, dan bersih.
Lalu, daerah mana saja yang akan memulai mematikan siaran TV analog pada tahap pertama? untuk mengetahuinya, simak daftar berikut ini, yuk!
Daftar Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Ini Syaratnya
Daftar ini dilansir dari laman Kominfo, sehingga daerah tersebut tidak bisa lagi menggunakan siaran TV analog.
1. Aceh
Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.
2. Sumatera Utara
Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.
3. Sumatera Barat
Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang, Kabupaten Solok, Kabupaten Sawahlunto, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Bukittinggi, dan Kabupaten Pariaman.
4.Riau
Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Sarolangu.
Baca Juga: Kominfo akan Bagikan 3,2 Juta Unit STB Gratis untuk Masyarakat, Apa Itu STB?
5. Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kota Palembang.
6. Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
7. Lampung
Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringseweu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
8. Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang.
9. Kepulauan Riau
Baca Juga: Suka Melakukan Kreativitas Seni? Yuk, Ikutan Kompetisi Art Ninja Mola TV!
Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
10. Jawa Barat
Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang.
11. Jawa Tengah
Kabupaten Blora, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Brebes.
12. Jawa Timur
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pacitan.
13. Banten
Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Suka Melakukan Kreativitas Seni? Yuk, Ikutan Kompetisi Art Ninja Mola TV!
14. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
15. NTB
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur Kota. Mataram.
16. NTT
Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka.
17. Kalimantan Barat
Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.
18. Kalimantan Selatan
Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Tabalong.
19. Kalimantan Tengah
Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya.
20. Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Balikapapan.
21. Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan.
22. Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Tomohon.
Baca Juga: Suka Menonton TV Sampai Ketiduran? Ternyata Bisa Membuat Kita Jadi Cepat Marah
23. Sulawesi Tengah
Kabupaten Sigi dan Kota Palu.
24. Sulawesi Selatan
Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan Kota Makassar.
25. Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe, dan Kepulauan Kota Kendari.
26. Gorontalo
Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo.
27. Sulawesi Barat
Baca Juga: Yuk, Kurangi Penggunaan Ponsel dan Menonton TV Agar Mata Tetap Sehat
Kabupaten Mamuju.
28. Maluku
Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon.
29. Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Ternate.
30. Papua
Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kota Jayapura.
31. Papua Barat
Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Baca Juga: Tips Agar Terhindar dari Efek Buruk Menonton Televisi
Nah, itulah daftar daerah-daerah yang siaran TV analognya akan dimatikan pada 30 April 2022 nanti.
(Penulis: Rendika Ferri Kurniawan)
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.