Surat Resmi: Pengertian, Ciri, hingga Cara Menyusun yang Baik dan Santun

By Amirul Nisa, Jumat, 23 September 2022 | 09:30 WIB
Cara menyusun surat resmi yang benar. (Pexel)

Bobo.id - Ada dua jenis surat yang mungkin sudah pernah teman-teman dengar, yaitu surat resmi dan surat pribadi.

Kali ini, pada materi Bahasa Indonesia kurikulum merdeka, akan diajarkan tentang surat resmi dari ciri hingga cara menyusunnya.

Pernahkan teman-teman melihat surat resmi? Surat resmi memiliki banyak peraturan yang harus diikuti saat membuatnya.

Tentu jenis surat ini akan berbeda dengan surat pribadi yang bisa dibuat dengan lebih santai.

Untuk mengenal surat resmi lebih jauh, mari pahami penjelasan berikut ini.

Surat Resmi

Surat resmi merupakan jenis surat yang digunakan untuk keperluan resmi atau formal oleh pihak tertentu.

Jenis surat ini bisa digunakan atau diberikan pada perorangan, organisasi, lembaga maupun instansi tertentu yang ingin berkomunikasi secara resmi.

Umumnya sebuah surat resmi akan ditulis berdasarkan kaidah dan juga aturan yang sudah ditentukan.

Aturan tersebut antara lain adalah pemakaian bahasa baku, penulisan isi surat yang jelas, efektif, dan juga cermat.

Selain itu, pada jenis surat ini juga akan ditulis menggunakan format atau aturan khusus.

Baca Juga: Perbedaan Serta Ciri-Ciri dari Surat Pribadi dan Surat Resmi