Hutan Konservasi: Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Materi Ilmu Pengetahuan Sosial

By Fransiska Viola Gina, Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Hutan konservasi dibagi menjadi dua, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (freepik/nikitabuida)

Di Indonesia, cagar alam adalah bagian dari kawasan konservasi sehingga kegiatan yang bersifat komersial tidak boleh dilakukan di sini. 

Untuk memasuki cagar alam diperlukan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Setempat. 

Contoh cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Barat di Jawa Tengah.

Sementara itu, suaka margasatwa merupakan suatu kawasan suaka alam dengan ciri khas berupa keunikan dan keanekaragaman jenis satwa.

Hewan-hewan yang ada di suaka margasatwa ini membutuhkan perlindungan/pembinaan bagi kelangsungan hidupnya. 

Daerah suaka margasatwa biasanya ditetapkan sebagai suatu tempat hidup satwa yang memiliki nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Contoh suaka margasatwa di Indonesia adalah Suaka Margasatwa Sermo di Kulon Progo dan Suaka Margasatwa Baluran di Jawa Timur.

2. Kawasan Pelestarian Alam

Kawasan pelestarian alam merupakan suatu kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok memberi perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan.

Kawasan pelestarian alam ini juga berfungsi untuk pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa. 

Sealin itu, kawasan pelestarian alam ini memanfaatkan sumber daya hayati dan ekosistemnya secara lestari. 

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional