Hutan Konservasi: Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Materi Ilmu Pengetahuan Sosial

By Fransiska Viola Gina, Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Hutan konservasi dibagi menjadi dua, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (freepik/nikitabuida)

Bobo.id - Pada materi Ilmu Pengetahuan Sosial Kurikulum Merdeka kelas 7 SMP, kita akan belajar tentang potensi sumber daya alam di Indonesia.

Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang terdapat di permukaan bumi serta dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Salah satu sumber daya alam dapat diperbarui yang ada di Indonesia adalah hutan dengan peran signifikan untuk pembangunan ekonomi Indonesia. 

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia mengalokasikan 120,6 juta hektar daratan sebagai kawasan hutan. 

Fungsi kawasan hutan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga yakni hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. 

Untuk hutan konservasi sendiri bisa diklasifikasikan lagi menjadi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. 

1. Kawasan Suaka Alam

Kawasan suaka alam merupakan kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik yang berada di daratan ataupun di perairan. 

Selain itu, kawasan suaka alam juga memiliki fungsi pokok sebagai kawasan untuk pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa. 

Sebagai informasi, kawasan suaka alam ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni cagar alam dan suaka margasatwa. 

Cagar alam merupakan kawasan suaka alam dengan ciri khas berupa tumbuhan, satwa, serta ekosistemnya yang perlu dilindungi. 

Baca Juga: Sama-Sama Tempat Konservasi, Apa Perbedaan Cagar Alam dan Suaka Margasatwa?