Hutan Konservasi: Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Materi Ilmu Pengetahuan Sosial

By Fransiska Viola Gina, Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Hutan konservasi dibagi menjadi dua, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. (freepik/nikitabuida)

Kawasan pelestarian alam dibagi menjadi tiga bagian, yakni taman nasional, taman wisata alam, serta taman hutan raya.

Taman nasional adalah suatu kawasan dengan ekosistem asli dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian dan ilmu pengetahuan. 

Biasanya, agar pengelolaan taman nasional ini tepat, maka kawasan ini dibagi menjadi beberapa zona.

Pembagian zona itu ada zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan, zona tradisional, dan lain-lain. 

Taman nasional di Indonesia, antara lain Taman Nasional Siberut di Sumatra Utara dan Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, taman wisata alam merupakan kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk rekreasi dan pariwisata. 

Selain itu taman wisata alam ini juga dimanfaatkan sebagai penyangga kehidupan di daerah sekitarnya.

Taman wisata alam di Indonesia, antara lain Taman Wisata Alam Lembah Harau di Sumatra Barat dan Taman Wisata Alam Bariat di Papua. 

Nah, kalau taman hutan raya (tahura) merupakan kawasan pelestarian alam untuk flora dan fauna baik asli atau tidak asli. 

Pelestarian ini dilakukan untuk dimanfaatkan bagi ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan, budaya, pariwisata, dan rekreasi. 

Kawasan taman hutan raya dikelola oleh pemerintah pusat dalam lindungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Kawasan Pelestarian Alam: Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam