1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Selain itu, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 8 juga mengatur tata urutan undang-undang lain yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, yaitu:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Dewan Perwakilan Rakyat
3. Dewan Perwakilan Daerah
Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumbernya Beserta dengan Contohnya