Bagaimana Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia? Materi PPKn

By Thea Arnaiz, Sabtu, 5 November 2022 | 10:00 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, inilah tata urutan perundang-undangan di Indonesia menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 7. (Gustavo Fring/pexels)

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

4. Peraturan Pemerintah 

5. Peraturan Presiden 

6. Peraturan Daerah Provinsi 

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 

Selain itu, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 8 juga mengatur tata urutan undang-undang lain yang dikeluarkan oleh suatu lembaga, yaitu: 

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat 

2. Dewan Perwakilan Rakyat 

3. Dewan Perwakilan Daerah 

Baca Juga: 5 Penggolongan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sumbernya Beserta dengan Contohnya