Bobo.id - Untuk mengatur warga negaranya, maka pemerintah membuat serangkaian kebijakan melalui peraturan perundang-undangan.
Tujuannya agar kehidupan bernegara lebih teratur, aman, tenteram, dan nyaman.
Namun, peraturan yang dibuat dan lembaga yang membuatnya tidak hanya dari satu sumber saja.
Di Indonesia ada beberapa peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur kepentingan tertentu.
Lalu, bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangannya, ya?
Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang pemilihan umum dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka.
Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Jawaban:
Tata urutan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu:
Baca Juga: 4 Tahapan Perubahan dan Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Materi PPKn