Bagaimana Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia? Materi PPKn

By Thea Arnaiz, Sabtu, 5 November 2022 | 10:00 WIB
Kunci jawaban materi PPKn kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, inilah tata urutan perundang-undangan di Indonesia menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 7. (Gustavo Fring/pexels)

4. Mahkamah Agung 

5. Mahkamah Konstitusi 

6. Badan Pemeriksa Keuangan 

7. Komisi Yudisial 

8. Bank Indonesia 

9. Menteri 

10. Badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 

Pembahasan dan jawaban ini bisa menjadi pemandu bagi orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah. 

Sumber: Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 8 SMP, Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Baca Juga: Urutan Sistem Hukum di Indonesia, dari Posisi Tertinggi ke Terendah

---

Kuis!
Undang-undang apa yang mengatur tata urutan perundang-undangan Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk! 

----  

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.  

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.