Di Indonesia hukum setidaknya digolongkan menjadi lima jenis, yaitu doktrin, traktat, kebiasaan, undang-undang, dan yurisprudensi.
2. Negara Konstitusional
Maksud dari konstitusional adalah sistem yang mengatur tata cara pemerintahan berdasarkan hukum dasar, yaitu UUD 1945.
Ciri-ciri dari negara konstitusional, yaitu negara hukum, berbentuk kesatuan, pemerintahan republik, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, desentralisai, sistem multi partai.
3. Kekuasaan Tertinggi adalah Ada di Tangan Rakyat dan Dilakukan Sepenuhnya oleh MPR
Indonesia menganut kedaulatan rakyat, berarti kebijakan negara ada di tangan rakyat melalui wakil rakyat yang menduduki lembaga pemerintahan.
Wakil rakyat dipilih melalui pemilu dengan asas-asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Oleh karena itu, wakil rakyat yang ada di DPR dan MPR bisa mengawasi kerja presiden agar sesuai dengan keinginan rakyat.
4. Presiden adalah Penyelenggara Pemerintahan Negara Tertinggi di Bawah MPR
Presiden menjadi penyelanggara pemerintah negara tertinggi, karena posisinya sebagai kepala negara dan pemerintah.
Selain itu, presiden ada di bawah MPR, sehingga presiden dan wakil presiden diangkat oleh MPR serta bertanggung jawab pada MPR.
Baca Juga: Salah Satunya Indonesia, Ini Negara-Negara Demokrasi di Dunia