Presiden juga wajib menjalankan putusan-putasn MPR dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Hal ini karena, MPR adalah wakil rakyat yang berwenang mengubah UUD 1945 dan Garis Besar Halauan Negara (GBHN).
5. Presiden Tidak Bertanggung Jawab pada DPR
Adanya, fungsi Checks and balances, yaitu saling mengontrol dan menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara, maka presiden tidak bertanggung jawab pada DPR.
Tetapi, DPR mengawasi pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh presiden.
Lalu, bekerja sama untuk membentuk undang-undang serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
6. Menteri-Menteri adalah Pembantu Presiden
Maksudnya, para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, sehingga menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Menteri mempunyai tugas dan wewenangn untuk melakukan arahan urusan kerumahtanggaan negara kepada presiden dan wakil presiden.
Selain itu, juga melaksanakan tugas yang diberikan oleh presiden.
7. Kekuasaan Presiden Tidak Tak Terbatas
Baca Juga: 4 Periode Perkembangan Demokrasi di Indonesia, dari Awal Kemerdekaan Hingga Sekarang