- Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
2. Perlindungan konsumen Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Hak konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Nah, itulah penjelasan lengkap tentang perlindungan hukum prefentif dan represif.
Baca Juga: 24 Contoh Dampak Negatif Iptek pada Aspek Ekonomi, Politik, Hukum, dan Sosial
---
Baca Lagi: |
Bentuk Perlindungan Hukum (halaman 1) |
Alasan Perlindungan Hukum Penting (halaman 2) |
Contoh Praktik Perlindungan Hukum di Indonesia (halaman 3) |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.