Bobo.id - Apa itu perlindungan hukum? Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi melalui sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Perlindungan hukum penting dilakukan untuk menegakkan kekuatan hukum, karena hukum punya kekuasaan mutlak yang mengatur manusia.
Ada dua jenis bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Keduanya, dirancang dan disahkan oleh lembaga yang berwenang.
Jika ada warga negara yang melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Tujuan perlindungan hukum sendiri untuk menciptakan kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera.
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang perlindungan hukum preventif dan represif. Yuk, simak!
Bentuk Perlindungan Hukum
1. Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan hukum preventif adalah bentuk perlindungan yang dibuat oleh pemerintah sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Hukum preventif tercantum dalam undang-undang tertulis, dengan memberikan batasan-batasan dari pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi.
Jadi, setiap warga negara harus mematuhinya, agar hak dan kewajiban dapat dilaksanakan secara seimbang.
Baca Juga: Mengenal Surat Dinas, Ini Pengertian hingga Unsur-Unsur di Dalamnya