Ternyata Berbeda, Ini Tugas dan Wewenang MPR dan DPR

By Amirul Nisa, Kamis, 17 November 2022 | 15:30 WIB
DPR dan MPR adalah dua lembaga dengan tugas dan wewenang yang berbeda. (macrovector)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sedangkan DPR merupakan lembaga negara yang mewakili aspirasi rakyat.

Berdasarkan pasal 19 ayah (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), anggota DPR dipilih melalui pemlihan umum (pemilu).

Dalam konsep trias politika, DPR memiliki peranan sebagai lembaga legistlatif.

Lembaga legislatif ini berfungsi untuk membuat undang-undang (UU) dan berperan mengawasi jalannya pelaksaan UU.

Selain itu, akan dijabarkan lebih jelas tugas serta wewenang dari DPR.

Tugas DPR

Menurut pasal 72, UU Nomor 17 Tahun 2014, DPR memiliki beberapa tugas, seperti berikut ini.

1. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional (Prolegnas).

2. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang (RUU).

3. Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Baca Juga: 6 Proyek Mercusuar pada Masa Demokrasi Terpimpin yang Digagas oleh Presiden Soekarno