Ternyata Berbeda, Ini Tugas dan Wewenang MPR dan DPR

By Amirul Nisa, Kamis, 17 November 2022 | 15:30 WIB
DPR dan MPR adalah dua lembaga dengan tugas dan wewenang yang berbeda. (macrovector)

4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan kebijakan pemerintah.

5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

6. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara.

7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

8. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Wewenang DPR

Sedangkan wewenang DPR secara sederhana adalah membentuk UU dan memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah penggantu UU yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi UU.

Selain itu, DPR juga membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran, dan lain sebagainya.

DPR juga berwenang untuk memberikan perizinan atau persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang berdampak luas pada rakyat.

Selain itu, masih ada beberapa wewenang lain yang tercantum dalam Pasal 71 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Nah, itu tadi penjelasan tentang tugas dan wewenang DPR dan MPR yang berbeda.

(Penulis: Diva Lufiana Putri/Amirul Nisa)

Baca Juga: Fungsi DPR: Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan, Materi PPKn

----

Kuis!

Seperti apa posisi MPR sebelum dilakukan amandemen?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.