Ternyata Berbeda, Ini Tugas dan Wewenang MPR dan DPR

By Amirul Nisa, Kamis, 17 November 2022 | 15:30 WIB
DPR dan MPR adalah dua lembaga dengan tugas dan wewenang yang berbeda. (macrovector)

Bobo.id - Teman-teman pasti sudah tidak asing dengan dua lembaga negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Baik MPR dan DPR adalah lembaga yang berkerja di pusat pemerintah dan bekerja bersama dengan presiden hingga mentri lainnya.

Dua lembaga yang merupakan bagian dari pemerintahan ini ternyata memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, lo.

Walau bekerja di tempat yang sama, berikut akan dijelaskan tugas dan wewenang dari dua lembaga ini.

Dengan memahami penjelasan berikut, teman-teman akan bisa membedakan dua jenis lembaga ini dengan benar.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pertama, kita akan cari tahu tentang MPR yang merupakan lembaga melaksanakan kedaulatan rakyat.

MPR juga merupakan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.

Namun, setelah amandemen ketiga UUD 1945, tidak ada lagi lembaga tertinggi di negara.

Sejak saat itu, posisi atau kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Baca Juga: Apa Hubungan Antara DPR, Mahkamah Konstitusi, Presiden, dan MPR?