Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Dalam menangani kasus hukum, lembaga peradilan memiliki dasar hukum peradilan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU NRI.
Beberapa dasar hukum dari terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional di antaranya adalah:
1. Sila Kelima Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2. UUD 1945 Bab IX Pasal 24 ayat 2 dan 3.
3. UU RI No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.
4. UU RI No.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
5. UU RI No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
6. UU RI No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
7. UU RI No.46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.
8. UU RI No.5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung.
9. UU RI No.8 Tahun 2004 tentang peradilan umum.