Perbedaan Antara Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif Suatu Lembaga Peradilan

By Niken Bestari, Kamis, 24 November 2022 | 18:30 WIB
Apa perbedaan kompetensi absolut dan kompetensi relatif dalam lembaga peradilan? (Freepik)

Bobo.id - Apa perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan? 

Lembaga peradilan ini akan kita temui materinya pada pelajaran PPKn mengenai hukum peradilan di Indonesia.

Indonesia adalah negara hukum, sehingga penting bagi kita untuk mempelajari materi lembaga peradilan.

Lembaga peradilan memiliki tugas dan wewenang dalam mengawasi pelaksanaan dari suatu kaidah hukum.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA edisi revisi 2017 terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi Bab 3 di halaman 117.

Pada soal tersebut kita diminta untuk menjelaskan perbedaan antara kompetensi relatif dengan kompetensi absolut dari suatu lembaga peradilan.

Yuk, kita bahas perbedaan di antara keduanya berikut ini:

Perbedaan Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif

a. Kompetensi Absolut

Kompetensi absolut adalah jenis peradilan yang memiliki wewenang mutlak untuk menangani suatu perkara tertentu secara spesifik.

Jadi, peradilan lain tidak bisa ikut campur dalam menangani perkara tersebut. Karena kewenangan yang absolut dan tidak bisa digantikan oleh peradilan lain itulah, lembaga tersebut memiliki kompetensi absolut.

Baca Juga: Apa Saja Landasan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?

Contoh kompetensi absolut lembaga peradilan adalah kasus perceraian yang hanya bisa ditangani oleh peradilan agama dan tidak bisa ditangani oleh peradilan umum atau peradilan lainnya.

Contoh lembaga peradilannya adalah:

- Peradilan Umum.

- Peradilan Agama.

- Peradilan Militer.

- Peradilan Tata Usaha Negara.

b. Kompetensi Relatif

Kompetensi relatif adalah jenis peradilan yang memiliki wewenang untuk menangani kasus sejenis atau kasus yang berkaitan dan berada dalam wilayah badan peradilan tersebut.

Contohnya adalah kasus kriminal di daerah Sleman, maka lembaga peradilan yang berwenang untuk menangani kasus ini adalah Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Hal ini dikarenakan Sleman merupakan wilayah wewenang dari lembaga Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Jadi, perbedaan antara kompetensi absolut dan relatif adalah: kompetensi absolut memiliki wewenang atas suatu perkara menurut materi (obyek) perkara yang spesifik, sedangkan kompetensi relatif memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Baca Juga: ApaHubungan antara Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945?

Dasar Hukum Lembaga Peradilan

Dalam menangani kasus hukum, lembaga peradilan memiliki dasar hukum peradilan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU NRI.

Beberapa dasar hukum dari terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional di antaranya adalah:

1. Sila Kelima Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

2. UUD 1945 Bab IX Pasal 24 ayat 2 dan 3.

3. UU RI No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak.

4. UU RI No.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.

5. UU RI No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

6. UU RI No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

7. UU RI No.46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi.

8. UU RI No.5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung.

9. UU RI No.8 Tahun 2004 tentang peradilan umum.

Baca Juga: Apa Itu Perlindungan Hukum? Kenali Bentuk Perlindungan Hukum Preventif dan Represif

----

Kuis!

Apa itu kompetensi absolut?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.