- Pengawasan dan pengendali sosial.
- Penyelesaian sengketa.
- Memelihara kepentingan umum.
- Menjaga hak asasi manusia.
- Mewujudkan keadilan bersama.
Mengapa Masyarakat Bisa Kacau Jika Tak Ada Hukum?
Pada ilmu hukum ada sebutan populer yaitu Ubi Societas Bunda Ius yang artinya, ketika ada warga maka ada hukum.
Hukum digunakan untuk menjaga kebutuhan hidup demi terwujudnya keseimbangan psikis dan fisik dalam kehidupan.
Pada hal ini, terutama dalam kelompok sosial yang merasakan tekanan atau ketidaktepatan ikatan sosial.
Singkatnya, hukum memang dibuat untuk menjaga keadilan di dalam kehidupan sosial dan masyarakat.
Hukum juga dijadikan sebagai pedoman untuk setiap masyarakat agar terus berperilaku baik dan menaati semua aturan.
Baca Juga: Tujuan dan Pengertian Hukum Menurut Pendapat para Ahli, Materi PPKn