Desentralisasi ini diatur Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
Kelebihan Desentralisasi
Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk meringankan manajemen pemerintah pusat.
b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c. Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu perintah dari pusat.
d. Hubungan yang harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
f. Dapat mempercepat proses birokrasi.
Birokrasi adalah layanan pemerintahan kepada rakyat yang dijalankan dari pemerintah pusat hingga daerah
g. Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
Baca Juga: Desentralisasi dan Dekonsentrasi: Pengertian dan Penerapannya