- Pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
- Mengangat dan menerima duta serta konsul.
- Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan tetap memerhatikan pertimbangan MA.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ini terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, teman-teman.
Pada UU No. 22 tahun 2003, disebutkan bahwa anggota MPR berjumlah 550 anggota dan DPD berjumlah empat kali jumlah provinsi anggota DPD.
MPR memiliki tugas dan wewenang, yakni:
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya.
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi 5 Lembaga Jasa Keuangan Khusus di Indonesia