Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara yang Ada di Indonesia, Apa Saja?

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 14 Maret 2023 | 20:00 WIB
Tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara. (freepik/pch.vector)

- Pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara.

- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

- Mengangat dan menerima duta serta konsul.

- Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan tetap memerhatikan pertimbangan MA.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR ini terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, teman-teman.

Pada UU No. 22 tahun 2003, disebutkan bahwa anggota MPR berjumlah 550 anggota dan DPD berjumlah empat kali jumlah provinsi anggota DPD.

MPR memiliki tugas dan wewenang, yakni:

- Mengubah dan menetapkan UUD.

- Melantik presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya.

- Memberhentikan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi 5 Lembaga Jasa Keuangan Khusus di Indonesia