Bobo.id - Apakah teman-teman tahu apa saja tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang ada di negara Indonesia?
Lembaga-lembaga negara ini menjadi kekuatan politik di Indonesia dan masuk sebagai lembaga tinggi negara, teman-teman.
Kehadiran lembaga-lembaga negara ini bertujuan untuk mewujudkan demokrasi pada sistem pemerintahan Indonesia.
Lembaga-lembaga negara Indonesia ini sudah diatur keberadaannya melalui UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia.
Selain itu, tugas dan peranan lembaga negara ini juga sudah di atur dalam undang-undang, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.
Kali ini Bobo akan memberikan penjelasan terkait tugas dan wewenang lembaga-lembaga negara Indonesia berikut ini. Simak, yuk!
1. Presiden dan Wakil Presiden
Lembaga eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden. Keduanya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon.
Masa jabatan presiden dan wakil presiden umumnya adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode.
Presiden dan wakil presiden punya beberapa kekuasaan, antara lain:
- Membuat undang-undang bersama DPR dan menetapkan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945