3. Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat atau biasa dikenal dengan DPR ini ada yang memiliki wewenang di daerah dan di pusat.
Menurut pasal 19 ayat 1 UUD 1945, anggota DPR ini dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Biasanya bersamaan dengan presiden.
DPR memiliki wewenang seperti membuat dan menetapkan undang-undang dan anggaran pendapatan belanja negara.
Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian presiden, memberikan pertimbangan pada presiden, hingga pemberian amnesti.
4. Dewan Perwakilan Daerah
Lembaga negara selanjutnya adalah Dewan Perwakilan Daerah yang berkaitan dengan segala kebutuhan daerah.
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi dan jadi wakil provinsinya.
DPD memiliki wewenang seperti mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Umumnya, isinya berkaitan dengan kepentingan daerah.
Tak hanya itu, Dewan Perwakilan Daerah juga memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kinerja pemerintahan.
5. Badan Pemeriksa Keuangan
Baca Juga: Ternyata Berbeda, Ini Tugas dan Wewenang MPR dan DPR