Proses Terbentuknya Konstitusi di Indonesia, dari Pra Kemerdekaan, Pasca Kemerdekaan, dan Pasca Reformasi

By Niken Bestari, Senin, 17 April 2023 | 08:00 WIB
Bagaimana proses terbentuknya konstitusi di Indonesia dari zaman prakemerdekaan, pasca kemerdekaan, dan pasca Reformasi? (Freepik)

Bobo.id - Negara Indonesia adalah negara hukum yang memiliki konstitusi negara tersendiri.

Konstitusi Indonesia adalah undang-undang dasar yang merupakan landasan hukum tertinggi yang mengatur sistem ketatanegaraan, pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antarlembaga negara di Indonesia.

Konstitusi Indonesia disebut juga sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan melalui amandemen, yang terakhir dilakukan pada tahun 2002.

Konstitusi Indonesia menggariskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dan bahwa kedaulatan berada pada rakyat.

Terbentuknya konstitusi di Indonesia terus berkembang menyesuaikan perubahan pada pemerintahan.

Secara umum terbentuknya konstitusi di Indonesia memiliki perubahan pada zaman pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, dan pas Reformasi. Yuk, kita bahas satu persatu.

Terbentuknya Konstitusi di Indonesia

Proses terbentuknya konstitusi di Indonesia melalui beberapa tahapan, yaitu pra kemerdekaan, pasca kemerdekaan, dan pasca reformasi. 

A. Pra Kemerdekaan

Sebelum Indonesia merdeka, konstitusi yang berlaku di Indonesia diatur oleh pemerintah kolonial Belanda melalui sistem hukum adat, hukum sipil Belanda, dan hukum Islam.

Konstitusi yang berlaku saat itu tidak mengakui hak-hak dasar warga negara dan tidak memberikan kesempatan bagi rakyat untuk terlibat dalam proses politik.

Selama periode pra kemerdekaan, kelompok-kelompok pergerakan nasionalis seperti:

Baca Juga: 3 Fungsi Penting Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Materi PPKn