Hak Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945

By Grace Eirin, Jumat, 4 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Contoh hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. (Freepik)

13. UUD 1945 Pasal 28E ayat (2)

"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

14. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

15. UUD 1945 Pasal 28F

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

16. UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

17. UUD 1945 Pasal 28G ayat (2)

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."

18. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)

Baca Juga: 15 Contoh Kewajiban Warga Negara terhadap HAM, Materi Kelas 4 SD