Hak Warga Negara yang Tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945

By Grace Eirin, Jumat, 4 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Contoh hak warga negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. (Freepik)

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

19. UUD 1945 Pasal 28H ayat (2)

"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."

20. UUD 1945 Pasal 28H ayat (3)

"Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."

21. UUD 1945 Pasal 28H ayat (4)

"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun."

22. UUD 1945 Pasal 28I ayat (1)

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."

23. UUD 1945 Pasal 28I ayat (2)

"Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."

Baca Juga: Contoh Hak Anak yang Dilindungi oleh Negara, Materi Kelas 4 SD