Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya.
Dalam Pancasila sila pertama tertulis "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Sila pertama ini bermakna bahwa masyarakat Indonesia mengutamakan Tuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Hak mempercayai Tuhan dan menjalankan kewajiban agama juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Seperti dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Kemudian dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) juga disebutkan, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Undang-Undang juga mengatur tentang hak memeluk agama dan memilih kepercayaan.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 pasal 22 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan semua orang tanpa terkecuali menghormati hak orang lain dalam memilih agama dan beribadah.
Namun, kenyataannya hingga kini kita masih menemukan tindak pelanggaran hak orang lain dalam beribadah.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara dalam melaksanakan ibadah.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Menyampaikan Pendapat